Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita meminta pemerintah segera memutuskan status dan tingkat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebab, hingga kini belum sepenuhnya karhutla belum terkendali.
Dia juga meminta perlindungan bagi masyarakat terdampak, terutama yang kehilangan penghasilan, dijadikan prioritas tanpa menunggu penetapan status.
Sonny Danaparamita mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan karhutla segera ditanggulangi dan pelakunya ditindak tanpa pandang bulu, termasuk korporasi dan pihak-pihak di balik pembakaran.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang menyalakan api di lapangan. Tetapi, harus diusut sampai tuntas,” ujar Sonny Danaparamita.
Menurut Sonny, kebakaran masih terjadi di sejumlah wilayah walau pemerintah sudah mengerahkan berbagai sumber daya.
SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat 202.004 hektare hutan dan lahan terbakar sepanjang Januari–Juli 2026, naik 69 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Pada 11 Oktober terdeteksi 12.176 titik panas dari seluruh tingkat kepercayaan, terbanyak di Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Papua Selatan.
Sehari berikutnya tercatat 1.085 titik panas berkepercayaan tinggi. Kedua angka itu memakai cakupan pemantauan berbeda dan bukan jumlah kejadian kebakaran.
BNPB juga melaporkan kepada Presiden pada 12 Oktober bahwa masih ada 639,23 hektare kebakaran yang ditangani di enam provinsi prioritas.
Dampak kesehatannya ikut membesar. Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak selama 18 Agustus hingga 21 September 2026, termasuk 40.363 kasus pada balita.
Angka tersebut merupakan kasus tercatat di wilayah terdampak dan tidak seluruhnya bisa dipastikan secara individual akibat asap.
Sonny Danaparamita menegaskan karhutla juga merusak lingkungan, mengancam permukiman, serta mengganggu pendidikan, penerbangan, dan ekonomi warga.
“Bagi saya, kondisi ini menunjukkan bahwa Karhutla sudah menjadi persoalan kebencanaan yang sangat serius, bukan lagi sekadar persoalan hutan dan lahan yang terbakar,” kata Sonny Danaparamita.
Atas kondisi tersebut, Sonny Danaparamita meminta pemerintah tidak lagi menunda keputusan soal status bencana.
“Secara pribadi, saya mendesak pemerintah agar segera mengambil keputusan mengenai status dan tingkat bencana karhutla, apakah sebagai bencana nasional, bencana tingkat provinsi, atau bencana tingkat kabupaten/kota, sesuai kondisi dan dampak yang terjadi,” tegas Sonny.
Sonny merujuk UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, yang menetapkan lima indikator penetapan status bencana: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Bencana nasional mensyaratkan minimal tiga indikator terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
Berdasarkan Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008, status darurat tingkat nasional ditetapkan Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.
Sonny meminta BNPB, BPBD, dan kementerian terkait segera menuntaskan kajian dan memberi rekomendasi.
Apabila kriteria bencana nasional sudah terpenuhi, Presiden diminta segera menetapkannya. Kalau belum, pemerintah harus menjelaskan dasar penilaiannya secara terbuka dan memastikan status darurat di daerah ditetapkan sesuai kebutuhan.
Sebab, masyarakat sudah berbulan-bulan menghadapi bencana sementara statusnya tak kunjung jelas.
Di atas semua itu, Sonny menempatkan perlindungan warga sebagai hal utama.
“Bagi saya, yang paling penting dari seluruh penanganan Karhutla adalah bagaimana negara hadir melindungi masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






