BerandaParlemenWildan Fathurrahman Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Tegaskan Perlindungan...

Wildan Fathurrahman Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bekasi, Tegaskan Perlindungan Korban

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Wildan menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan profesional. Ia meminta agar proses penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya perlindungan serta pemulihan kondisi para korban.

- Advertisement -

Menurut Wildan, keselamatan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama yang harus menjadi perhatian utama pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Ini persoalan serius. Pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak. Keselamatan serta masa depan anak-anak harus menjadi prioritas,” tegas Wildan.

Wildan menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap laporan harus ditangani secara serius dengan mengedepankan keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Ia mengingatkan bahwa penanganan kekerasan seksual telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam Pasal 66 dan Pasal 67, undang-undang tersebut mengatur hak korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wildan juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, sehingga setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wildan Dorong Pemkot Bekasi Berikan Pendampingan Korban

Selain mendesak pengusutan kasus, Wildan Fathurrahman meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah nyata dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Ia mendorong perangkat daerah terkait, khususnya layanan perlindungan perempuan dan anak, untuk menyediakan pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta bantuan hukum sesuai kebutuhan korban.

Wildan menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga harus memperhatikan kondisi fisik dan psikologis para korban.

“Jangan sampai korban mengalami penderitaan untuk kedua kalinya akibat intimidasi, stigma, atau penyebaran identitas. Semua pihak harus memastikan korban merasa aman untuk memperoleh keadilan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas korban agar tidak menimbulkan tekanan sosial maupun trauma tambahan.

Menurut Wildan, pemulihan korban merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan dalam penanganan kekerasan seksual.

Wildan turut mendorong penguatan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ia menyinggung Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Regulasi tersebut memuat pedoman terkait mekanisme pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, hingga pemulihan korban.

Wildan menilai penguatan pengawasan perlu disertai peningkatan pemahaman pengelola lembaga pendidikan, tenaga pendidik, dan peserta didik mengenai pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.

Namun, ia mengingatkan agar dugaan pelanggaran yang dilakukan individu tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh lembaga pesantren.

“Kita harus tegas terhadap kekerasan seksual, melindungi korban, dan menegakkan hukum. Menjaga marwah pesantren harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap santri terlindungi dari segala bentuk kekerasan,” kata Wildan.

Wildan Fathurrahman menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia meminta aparat penegak hukum memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Wildan menegaskan bahwa perlindungan korban tidak boleh menunggu hingga seluruh proses hukum selesai.

Keselamatan, kerahasiaan identitas, pendampingan, dan pemulihan korban harus tetap menjadi prioritas sejak awal penanganan perkara.

Melalui langkah tersebut, Wildan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sistem perlindungan anak dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kota Bekasi.

Ia menekankan bahwa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan harus dilakukan dengan memastikan setiap peserta didik mendapatkan hak atas lingkungan belajar yang aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM