Suarapemerintah.id – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat meluncurkan aplikasi untuk perceraian, aplikasi ini dihadirkan ole PA Jakarta Barat (Jakbar) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Pengadilan Agama. Selain aplikasi perceraian, PA Jakbar juga meluncurkan sejumlah aplikasi. Secara total ada 6 aplikasi yang telah dihadirkan.
Keenam aplikasi itu, yaitu Drive-Thru meliputi pengiriman akta cerai dan salinan putusan, Simekar (Sistem Informasi Manajeman Keuangan Perkara), Si-Absari (Sistem Informasi Pengambilan Salinan Secara Mandiri), Sembara (Sistem Informasi Berbasis Perkara), e-KeMas (Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi), dan Smart (Sistem Informasi Manajemen Surat Masuk dan Surat Keluar).
Inovasi dalam bentuk aplikasi ini mendapat sambutan positif dari pihak Mahkamah Agung (MA).
Menurut Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Dirjen Badilag MA), Aco Nur peluncuran berbagai aplikasi itu merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang ingin melayani masyarakat secara cepat, sederhana, dan ringan.
Ia menuturkan, “Dari enam aplikasi yang diluncurkan, itu mendukung semua kebijakan MA dalam rangka percepatan pelayanan perkara,” kata Aco, Jumat (28/8/2020).
Aco menyebut peluncuran enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini melengkapi 18 aplikasi yang lebih dulu diluncurkan Badilag untuk memudahkan masyarakat yang berperkara.
Adanya keenam aplikasi ini, maka masyarakat yang ingin mengurus perceraian tak perlu lagi datang. Sebab segala bentuk proses cerai mulai dari pendaftaran, sidang, hingga penyerahan berkas bisa dilakukan secara online.
“Untuk mengurangi pertemuan langsung dan membantu program pemerintah dalam dalam pencegahan penyebaran Covid-19, dengan demikian upaya memutus mata rantai Covid-19 berhasil kami terapkan,” kata Aco.
Selain itu, Aco juga menyebut tingginya jumlah kasus perceraian di Indonesia selama pandemi Covid-19 menjadi dasar pembuatan aplikasi perceraian.
Ia memberi contoh video viral puluhan pasutri yang mengantre hingga mengular di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung pada Senin (24/8) lalu.




