Jumat, Oktober 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lanjutkan Subsidi Tiket Pesawat, Kemenhub Siapkan 1,4 Triliun

SuaraPemerintah.id – Kementerian Perhubungan menyiapkan Rp1,48 triliun untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di sektor pariwisata. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan anggaran tersebut akan digelontorkan kepada industri penerbangan dalam bentuk subsidi tiket pesawat.

Tujuannya, agar kunjungan ke tempat-tempat pariwisata kembali meningkat.

- Advertisement -

“Ada dana PEN pariwisata yang diharapkan bisa membuat industri penerbangan menjadi lebih baik. Kalau tahun ini kita mendapatkan Rp443 miliar, tahun depan diharapkan dialokasikan sebanyak Rp1,48 triliun,” ucapnya dalam video conference Catatan Akhir Tahun Kemenhub, Rabu (23/12).

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah sempat mengalokasikan Rp443 miliar untuk memberikan diskon harga tiket pesawat, dan membebaskan pajak hotel dan restoran. Tujuannya menggeliatkan kembali sektor pariwisata yang lesu akibat merebaknya covid-19.

- Advertisement -

Namun insentif  yang rencananya diberlakukan dengan kuota 25 persen untuk tiap penerbangan sejak Maret-Mei 2020 itu batal dikeluarkan lantaran situasi pandemi yang kian memburuk.

Di luar itu, Budi Karya mengatakan kementeriannya bakal menggelontorkan Rp1,3 triliun untuk pengembangan destinasi wisata prioritas di tahun depan.

Anggaran tersebut menurun dibandingkan 2020 yang sebesar Rp1,2 triliun, namun lebih tinggi dari 2019 yang sebesar Rp353 miliar” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk memperpanjang pemberian subsidi tiket pesawat hingga tahun depan. Saat ini, kebijakan untuk penerbangan ke 13 destinasi pariwisata domestik itu berlaku sampai 31 Desember 2020.

“Mudah-mudahan juga kalau program (subsidi) ini dinilai efektif, tentu saja kami akan melakukan kontinuasi untuk tahun 2021. Kami programkan dari Januari sampai dengan Juni 2021,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam Press Background “Upaya Kemenhub Mengantisipasi Libur Panjang Akhir Oktober 2020”, Jumat (23/10).

Subsidi diberikan dengan mekanisme biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikeluarkan dari komponen biaya tiket dan akan ditagihkan oleh operator 13 bandara kepada pemerintah.

Dalam hal ini, PJP2U akan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan minat penumpang pesawat yang merosot selama pandemi covid-19.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru