spot_img

BERITA UNGGULAN

Kepala BKPM : Izin UMKM Hanya Butuh NIB dan 2-3 Jam Selesai

SuaraPemerintah.id – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa membuat UMKM sudah sangat mudah. Ia menyebut hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan hanya 2-3 jam saja.

Bahlil menjelaskan kemudahan itu andil adanya Undang-undang Cipta Kerja. Ia menilai UU tersebut telah memberi dukungan penuh pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ia menambahkan, di dalam UU Cipta Kerja  terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021. Yakni tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM), proses perizinan hingga akses pembiayaan juga dipermudah.

“Fokus BKPM dalam peningkatan daya saing UMKM adalah kita memberikan perizinan berusaha dan insentif. Jadi izinnya cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak perlu notifikasi, itu sudah bisa jalan. Bahkan mungkin 2-3 jam sudah selesai,” kata Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Ia menambahkan, dengan adanya NIB bagi pelaku UMKM ini mereka akan lebih mudah untuk mendapat akses permodalan dari perbankan.

Terlebih sebelumnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan perizinan cukup mahal.

Melalui proses perizinan yang dipermudah tersebut, Bahlil berharap jumlah UMKM yang masuk ke sektor formal bisa lebih meningkat.

Saat ini dari total 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, sekitar 50% masih berada di sektor informal

Pemerintah, Jelas Bahlil akan memberikan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga pemasaran produk dari UMKM. Bahkan pemerintah mengalokasi 40 persen belanja khusus untuk produk UMKM.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan agar UMKM dapat bermitra dengan pelaku usaha besar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Bahkan pengusaha besar bisa mendapat insentif jika bermitra dengan UMKM.

“Setiap pengusaha dalam maupun luar negeri, pengusaha besar yang akan melakukan usaha di daerah atau di mana saja, wajib hukumnya berkolaborasi bergandengan dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan UMKM,” pungkas dia.

Dalam aturan baru ini, kriteria UMKM berdasarkan modal dasar juga telah diubah, yakni kategori usaha mikro menjadi di bawah Rp 1 miliar, usaha kecil Rp 1 miliar- Rp 5 miliar, dan usaha menengah Rp 5 miliar-Rp 10 miliar. Sedangkan untuk usaha besar tetap sama yaitu lebih dari Rp 10 miliar.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru