spot_img

BERITA UNGGULAN

Polri & Pemkab Grobogan Tindak Penjual Obat HET Saat Pandemi Covid

SuaraPemerintah.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menegaskan, Kabupaten Grobogan masih terdaftar zona merah. Sehingga mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 Kabupaten Grobogan termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat. Pemkab Grobogan akan tindak tegas bagi apotek yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET). Hal tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Lanjutnya, Minggu (11/7/21) kasus pasien covid 19 Kabupaten Grobogan sebanyak 5.611 orang. Dimana pada hari itu tercatat sebanyak 503 orang yang terpapar, 141 orang menjalani isolasi mandiri, dan 362 orang dirawat di rumah sakit. Jumlah meninggal sebanyak 464 orang. Sementara BOR atau ketersediaan tempat tidur di RS capai 91,36%.

- Advertisement -

Terkait kasus covid 19 yang masih melonjak, Bupati menghimbau supaya masyarakat taat aturan dan ikut serta dalam memerangi covid 19. Bupati juga meminta supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, seperti menimbun oksigen, menaikkan harga obat melebihi HET, dan sebagainya.

“Jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET, dan tindakan melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapa pun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” Kata Bupati, Minggu (11/7/21).

- Advertisement -

Menurutnya, saat ini jajarannya sedang melakukan proses hukum bagi penjual obat yang melebihi HET. Hal tersebut merupakan bukti keseriusan pemkab dan aparat hukum dalam memerangi apotek yang menjual dengan harga tinggi merugikan masyarakat.

“Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya. Penekanan saya sekali lagi untuk semua masyarakat Grobogan, jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat,” paparnya.

Di tempat yang beda, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, bahwa kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan Undang-undang Kesehatan. Toko obat Daerah Grobogan diduga melanggar, karena menjual obat melebihi HET yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan, mengenai HET obat dimasa pandemi Covid-19.

“Kita melakukan penindakan terkait apotek yang menjual obat jenis azithromycin dihydrate 500 miligram yang sesuai HET Rp 1.700 per butir, atau per strip isi 10 dengan harga Rp 17.000, namun oleh yang bersangkutan dijual Rp 100 ribu per strip. Nah itu melebihi HET yang ditentukan pemerintah,” pungkas Benny.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru