SuaraPemerintah.id – Bupati Grobogan, Sri Sumarni menegaskan, Kabupaten Grobogan masih terdaftar zona merah. Sehingga mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 Kabupaten Grobogan termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat. Pemkab Grobogan akan tindak tegas bagi apotek yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi (HET). Hal tersebut merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Lanjutnya, Minggu (11/7/21) kasus pasien covid 19 Kabupaten Grobogan sebanyak 5.611 orang. Dimana pada hari itu tercatat sebanyak 503 orang yang terpapar, 141 orang menjalani isolasi mandiri, dan 362 orang dirawat di rumah sakit. Jumlah meninggal sebanyak 464 orang. Sementara BOR atau ketersediaan tempat tidur di RS capai 91,36%.
Terkait kasus covid 19 yang masih melonjak, Bupati menghimbau supaya masyarakat taat aturan dan ikut serta dalam memerangi covid 19. Bupati juga meminta supaya tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, seperti menimbun oksigen, menaikkan harga obat melebihi HET, dan sebagainya.
“Jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET, dan tindakan melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapa pun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” Kata Bupati, Minggu (11/7/21).