SuaraPemerintah.id-Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Penetapan itu oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) melalui proses sidang isbat sudah digelar pada 10 Juli 2021 lalu. Hari raya Idul Adha ini tahun ke dua diseleggarakan pada saat masa pandemi Covid-19, dan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali serta beberapa daerah.
Dengan demikian, Kemenag mengeluarkan edaran panduan salat Idul Adha dan kurban selama PPKM Darurat. Berikut aturan Salat Idul Adha 2021 pada masa pandemi Covid-19:
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di mesjid/musala maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota diterapkan PPKM Darurat. Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah terkena zona PPKM Darurat, ditiadakan. Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban yakni, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
2. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
3. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
4. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.