spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja ke 18 Sebentar Lagi Dibuka

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja yaitu pengembangan kualitas kinerja dan kewirausahaan. Program ini nantinya akan dibagikan untuk para pencari kerja, pekerja terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu dikutip dari Antara, Kamis (5/8/21).

- Advertisement -

Untuk kalian sudah mempunyai akun, Louisa mengimbau agar kalian melakukan pembaruan data diri melalu dashboard Kartu Prakerja, termasuk perbarui KTP serta info mengenai status pekerjaan kalian disaat pendaftaran. Bagi kalian belum memiliki akun, diarahkan untuk mendaftar di website resmi www.prakerja.go.id. Selain itu kabar terbaryu mengenai program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dipublikasikan di Instagram resmi @kartuprakerja.

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” tulis admin Instagram @prakerja.go.id di Instagram.

- Advertisement -

Sembari kalian menunggu info pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 18, Yuk ikuti cara dan syarat yang harus kalian pahami dan lengkapi, melalui website www.prakerja.go.id.

Selanjutnya syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 antara lain:

WNI berusia 18 tahun ke atas.

– Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh terPHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Selanjutnya, kalian masuk ke website www.prakerja.go.id.

• Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

• Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id.

• Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.

• Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir lalu Klik tombol berikutnya.

• Isi data diri di form pengisian nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik berikutnya.

• Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak Prakerja.

• Mengisi tes motivasi selama 1 menit.

• Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan.

• Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan gabung ke gelombang 18 (jika sudah dibuka).

Jika kalian gagal di 2020 dan ingin kembali ikut serta dalam pendaftaran tersbut, ini caranya bagi peserta yang akan daftar kembali namun sudah mempunyai akun prakerja:

• Masuk ke laman www.prakerja.go.id.

• Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya.

• Menuju ke laman dashboard di profile Prakerja masing-masing.

• Peserta dapat langsung klik gelombang 18 (jika sudah dibuka).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru