spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Surat Edaran Mendagri Tentang Kebijakan Penyusunan APBD 2022

SuaraPemerintah.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian rilis Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ mengenai Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

SE ini sebagai tindaklanjut dari hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.

- Advertisement -

“Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut: APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah,” ujar Tito dalam SE, Jumat(20/8).

Tak hanya itu, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten diminta untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar rapat dan mengurangi belanja tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas digunakan untuk operasional kantor, serta belanja aparatur. Dengan demikian, anggaran tersedia dapat dialihkan pada belanja yang bermanfaat langsung kepada masyarakat.

- Advertisement -

Kemudian dalam SE tersebut dia juga mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas. Tak hanya itu, penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah,” tutur Tito.

Lanjutnya, Tito dalam SE juga menginstruksikan agar Pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022 sebagai berikut, Dana Transfer Umum itu untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

“Kemudian Pemda juga diminta mengalokasikan Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah,” kata Tito.

Kemudian SE Mendagri, dalam mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5 persen hingga 10 persen dari APBD TA 2021.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri, Bachril Bakri membeberkan, kebijakan Tito didalam SE tersebut mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif. Sehingga bisa dilakukan dengan meneruskan kebijakan yang telah dikembangkan saat ini dalam suasana Covid-19, seperti melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi digital, mengurangi perjalanan dinas, dan pengadaan barang

“Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10 persen,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru