SuaraPemerintah.ID-Ikan belida menjadi salah satu jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Aturan itu akan berpengaruh terhadap perekonomian UMKM di Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumsel, Widada Sukrisna mengungkapkan, ikan belida selama ini menjadi favorit masyarakat Sumsel sehingga harganya bernilai tinggi. Olahan makanan dari bahan baku ikan belida beragam, mulai dari kerupuk, pempek, hingga pindang.
“Memang ikan belida menjadi makanan favorit dan mahal di Sumsel,” kata Widada, Jumat (3/9/21).
Dia mengakui populasi ikan belida di provinsi itu sudah jarang ditemukan. Selama ini pelaku UMKM memasok ikan jenis itu dari Riau dan Kalimantan terbilang masih berlimpah.
“Orang Riau dan Kalimantan tidak mau dengan ikan belida, malah kalau dapat dibuang-buang. Nah, kita yang mengambilnya dari sana,” ungkap Widada.
Jika ikan belida dilindungi, kata dia, otomatis akan berpengaruh terhadap perekonomian UMKM di Bumi Sriwijaya. Pihaknya berharap Menteri KKP mempertimbangkan kembali aturan itu, paling tidak memberikan dispensasi bagi pelaku usaha untuk tetap mengonsumsi ikan belida.
“Jelas kecewa karena memang mereka (pelaku usaha kuliner) masih solid dengan belida, rumah-rumah makan andalannya pindang belida,” pungkasnya.


.webp)
















