SuaraPemerintah.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal menghapus dan memblokir Nomor Induk Koperasi (NIK) milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berbasis pinjaman online (pinjol) secara ilegal.
“Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dibubarkan, sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal,” papar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Rabu (17/11/21).
Ia bakal memerangi koperasi yang berbasis pinjaman online secara ilegal, karena merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Selanjutnya, Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) sebagai tidak lanjut sejumlah notaris yang membuat akta pendirian KSP, kemudian dimanfaatkan para pengusaha pinjol ilegal.
“Kami menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut yang selanjutnya dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi sejumlah notaris terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjol ilegal,” papar Zabadi.
Selain itu, koperasi yang sudah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo.
“Kami usulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan izin usaha simpan pinjam bagi koperasi yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Hal itu diatur dalam Pasal 104 ayat 2 Permen Kemenkop UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Usulan itu diajukan agar Koperasi Simpan Pinjam benar-benar memiliki izin usaha simpan pinjam. Sehingga, dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum mendapatkan TDPSE.


.webp)
















