spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini!

SuaraPemerintah.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu di Jakarta pada Rabu.

Akun media sosial resmi, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan layanan itu buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut sebarannya

Jakarta Timur: Hall B JiExpo Kemayoran

Jakarta Pusat: Halaman kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan: Halaman Taman Makam Pahlwan Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Utara : LTC Glodok

Adapun berikut tertera syarat perpanjangan SIM

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

– KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
– Mengisi formulir permohonan
– Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap diingat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM golongan A

SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

SIM C
SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI
SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru