SuaraPemerintah.IDÂ – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pengabulan tersebut MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan para hakim konstitusi mengambil putusan berdasarkan pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dia menerangkan berdasarkan UU itu, setiap putusan diambil secara musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi atau Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dipimpin ketua sidang. Jika putusan belum diperoleh, musyawarah ditunda hingga musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
Lalu, apabila musyawarah sidang pleno tidak kunjung mencapai mufakat bulat, putusan MK diambil dengan suara terbanyak.
Jika suara putusan tetap tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
Lebih spesifik, Fajar menjelaskan terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan syarat usia capres-cawapres menjadi “berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Fajar mengungkap putusan itu diambil dengan suara terbanyak di antara hakim konstitusi. Dia mengatakan suara terbanyak itu sering kali dibaca sebagai setengah suara jumlah total hakim ditambah satu atau 5 dibanding 4.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi ketika pilihan varian amar hakim itu hanya dua, misalnya mengabulkan dan menolak. Hal itu dapat memungkinkan posisi hakim 5-4. Kendati demikian, kata Fajar, varian amar putusan MK itu ada banyak.
Namun, sambungnya, pada putusan 90/PUU-XXI/2023 suara terbanyak mengabulkannya ada tiga hakim dengan komposisi: 3 mengabulkan, 2 mengabulkan tapi punya alasan berbeda, empat varian dissenting opinion.
“Contohnya di putusan 90 kemarin. 3 mengabulkan, 2 concurring. Kemudian yang dissenting itu ada tiga variannya. 2 menolak, 1 NO [tidak] karena pemohon tidak punya legal standing, dan Prof Arief [Arief Hidayat] itu NO tapi menyatakan permohonan ini gugur,” ujar Fajar dilansir dari CNNIndonesia.com, tengah pekan lalu, Rabu (18/10).
“Ini artinya, dari sini, yang menolak itu sebetulnya 2, yang punya pendapat menolak di antara 4 dissenting itu,” imbuhnya.
Fajar mengatakan pada akhirnya komposisi tiga hakim konstitusi yang mengabulkan putusan tersebut telah menjadi suara terbanyak di antara para hakim konstitusi.
“Nah, sebetulnya kalau dalam konteks perkara kemarin itu, yang mengabulkan Pak Ketua (Ketua MK Anwar Usman), Pak Manahan [Manahan Sitompul], Pak Guntur [Guntur Hamzah], itulah sebenarnya suara terbanyak. Itu baru 3. itu sudah suara terbanyak sebetulnya. Dibandingkan yang 2 menolak,” jelas dia yang juga dikenal sebagai Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) MK tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan sebagian oleh MK. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Anwar saat membaca amar putusan pada sidang pengucapan putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
“Menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”,” terang Anwar.
Anwar juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengabulkan amar tersebut.
Adapun Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengabulkan, tapi memiliki alasan berbeda (conccuring opinion) atas putusan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)











