SuaraPemerintah.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan bahwa penyebar informasi tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.
“Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat.
Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) apabila ditemukan konten-konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat.
Menurut Semuel, jika ditemukan hoaks dengan intensi memecah masyarakat, maka pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi total 101 isu hoaks yang beredar mengenai Pemilu sejak Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023.
“Sepanjang 2022 hanya terhadap 10 hoaks Pemilu, namun sepanjang Januari 2023 hingga 26 Oktober 2023 terdapat 91 isu hoaks Pemilu. Berarti terjadi peningkatan hampir 10 kali lipat isu hoaks dibandingkan tahun lalu,” tutur Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Awas Hoaks Pemilu! di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Sejak Juli 2023 terjadi peningkatan signifikan dari bulan-bulan sebelumnya. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan Kementerian Kominfo bersiap merespons penyebaran hoaks terkait Pemilu yang belakangan meningkat penyebarannya.
“Penyebaran hoaks dan disinformasi meski beragam, dapat ditemukan di beragam media sosial. Catatan kami menunjukkan penyebaran hoaks dan disinformasi terkait pemilu paling banyak ditemukan di platform facebook yang Meta kelola. Saat ini kami telah mengajukan take down 454 konten kepada pihak Meta,” ujarnya. [Statistik Isu Hoaks Pemilu 2024 bisa diakses di sini].
Menkominfo menyatakan kondisi itu harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, keberadaan hoaks mengenai Pemilu tidak hanya menurunkan kualitas demokrasi namun berpotensi memecah belah bangsa.
“Sebagai salah satu bentuk information disorder, akibatnya Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi dapat terkikis integritasnya serta menimbulkan distrust (ketidakpercayaan) antarwarga,” tandasnya.
Menteri Budi Arie juga menyebut beberapa contoh hoaks berkaitan dengan Pemilu yang beredar di platform digital. Seperti Disinformasi Prabowo Gagal Mencalonkan Diri sebagai Presiden Setelah MK Kabulkan Batas Usia, Disinformasi Komisi Pemilihan Umum Menolak Pendaftaran Ganjar Pranowo menjadi Capres karena Ingin Menjegal Anies Baswedan. [Temuan Isu Hoaks Pemilu 2024 bisa diakses di sini]
“Tidak hanya menyasar para bacapres dan bacawapres. isu hoaks dan disinformasi yang kami temukan turut menyasar reputasi KPU dan penyelenggaraan pemilu untuk menimbulkan distrust terhadap Pemilu kita,” ungkapnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News






