Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dibagikan Bulan Ini, Ini Cara Dapat Rice Cooker Gratis Pemerintah

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis. ESDM memastikan pembagian rice cooker gratis akan dilakukan bulan November ini.

Pembagian rice cooker ini sebagai bentuk dukungan pemanfaatan energi bersih yang lebih ramah lingkungan dan dapat meningkatkan konsumsi listrik dan penghematan biaya masak.

- Advertisement -

Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Cara dan syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah
Rencana penyuluhan rice cooker sudah dicanangkan sejak tahun 2022 lalu, Kementerian ESDM telah melakukan diskusi publik secara virtual bersama Sub-Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno.

- Advertisement -

Pada diskusi publik secara virtual itu, Edi menjelaskan bahwa rice cooker tersebut akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat yang terdaftar dalam database Kementerian Sosial.

“Penanak nasi tersebut akan diberikan kepada kelompok penerima manfaat atau KPM, yang tentu datanya mengacu pada Kementerian Sosial,” kata Edi, Jumat, 25 November 2022, dilansir dari Tempo.co.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, persyaratannya untuk mendapatkan rice cooker gratis adalah sebagai berikut.

  1. Sudah menjadi pelanggan PT PLN Persero.
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR).
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-1/TR), atau
  4. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah daya 1.300 volt-ampere (R-1/TR).
  5. Tidak memiliki alat masak berbasis listrik dan telah diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Jenis rice cooker yang akan dibagikan
Berdasarkan peraturan Kementerian ESDM diatur dalam Pasal 10 ayat (3) spesifikasi rice cooker memiliki kapasitas 1,8 liter sampai 2,2 liter.

Nantinya rice cooker tersebut telah dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah lepas.

Selain itu, produk alat ini sudah memenuhi tiga standar peralatan listrik di Indonesia.

  1. Pertama, berlabel SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis.
  2. Kedua, SNI IEC 60335-2-15-2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa.
  3. Ketiga, standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi, dilansir dari Narasi.tv

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru