Minggu, Oktober 26, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Mahfud MD soal Pengungsi Rohingya: Indonesia Berhak Mengusir

SuaraPemerintah.ID – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal banyaknya pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia melalui Aceh.

Mahfud menyatakan pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengusir para pengungsi yang secara bergelombang berdatangan menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh.

- Advertisement -

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvensi UNHCR.

Ia juga menekankan negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR yang harusnya memberikan perlindungan kepada para Imigran Rohingya.

- Advertisement -

“Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta yang dilansir dari CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (14/12).

Mahfud mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Namun, jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.

“Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?’. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tetap mengamankan dan berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani pengungsi imigran Rohingya itu.

“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul betul sementara demi kemanusiaan,” jelas Mahfud.

Meski begitu, pemerintah memperhatikan kepentingan nasional lantaran masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan pemerintah Indonesia bisa kapan saja memulangkan Imigran Rohingya.

“Bisa. Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan,” tuturnya.

Sebanyak 50 orang etnis Rohingya kembali mendarat di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada hari ini.

ebelumnya, jumlah total pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November 2023 lalu mencapai 1.543 orang. Data itu diperoleh dari UNHCR per 10 Desember 2023.

Adapun total kapal yang mendarat di Aceh mencapai 9 unit. Saat ini imigran tersebut ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh.

Dengan kedatangan 50 pengungsi Rohingya hari ini, total etnis Rohingya yang ada di Aceh bertambah mencapai 1.733 orang. Saat ini mereka tersebar di Pidie, Sabang, Lhokseumawe, Banda Aceh dan terakhir di Aceh Timur.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru