SuaraPemerintah.ID – Bagi para siswa SMA/SMK/MA yang mendapatkan KJP Plus selama sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, bisa melanjutkan ke program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Bagi kamu yang sudah menjadi penerima KJP Plus dan ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi menggunakan KJMU, tidak perlu menutup buku rekening. Rekening KJP Plus sebelumnya akan berlanjut dan menjadi rekening KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
KJMU sendiri merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan. Khususnya kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Masih banyak orang tua dan peserta didik yang bingung dan mempertanyakan apakah penerima KJP Plus perlu mendaftar lagi untuk mendapatkan KJMU?
Sebagaimana diketahui bahwa KJP Plus dan KJMU merupakan bantuan sosial pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masing-masing.
Seperti dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar, Selasa (28/12/2023) bantuan dana ini ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta (PTN/PTS) yang telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
Ada 101 kampus PTN/PTS di seluruh Indonesia yang siap menerima pemegang KJMU. Di antaranya Universitas Sumatera Utara, ITB, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Ampel, Universitas Cendrawasih, ISI Surakarta, Politeknik Negeri Medan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, IAIN Bengkulu, dan STAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Babel.
Bagi Anda mahasiswa yang merasa membutuhkan dana pendidikan ini, berikut persyaratan dan cara pendaftarannya.
Syarat Pendaftaran KJMU 2023
1. Syarat umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
2. Syarat khusus
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan/atau;
- Dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan
- Jangka Menengah DKI Jakarta;
- Pengajuan paling lama pada semester dua.
3. Syarat Berkas
- Mengisi formulir kelengkapan data;
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan;
- Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermaterai Rp10 ribu;
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJMU;
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan;
- Laporan Pertanggungjawaban Satu Semester;
- Fotokopi KTP dan KK;
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS;
- Bila siswa adalah pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) di jenjang sebelumnya lengkapi dokumen fotokopi KJP dan fotokopi buku tabungan KJP. Seluruh berkas diajukan melalui SMA/SMK/MA sekolah asal.
- Adapun bantuan dana KJMU diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.
Sementara itu, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang bisa digunakan untuk biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News