SuaraPemerintah.IDÂ – Tahukah kamu? sekarang, kamu sudah bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online melalui ponsel dengan mengakses laman resmi pendaftaran SKCK. dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Proses pendaftarannya pun cukup mudah, kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah itu, kamu dapat mencetak tanda bukti untuk kemudian mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai dengan domisili Anda.
Proses pembuatan SKCK secara online ini tidak memerlukan kehadiran fisik atau kunjungan langsung ke kantor polisi. Seluruh proses dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone atau perangkat gawai lainnya.
Keuntungan lainnya adalah proses ini relatif cepat, dan jika Anda melakukan pendaftaran sebelum pukul 08.00 WIB, Anda dapat mengambil SKCK pada hari yang sama.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai cara membuat SKCK secara online, berikut ini kami sajikan ringkasan pembahasannya.
Cara Membuat SKCK Online
- Pertama-tama, buka aplikasi peramban pada smartphone atau gawai kamu
- Lalu, buka situs https://skck.polri.go.id/
- Pilih menu Form Pendaftaran yang dapat kamu temukan di pojok kanan atas layar
- Pilih jenis keperluan, kesatuan wilayah, dan isi kolom alamat sesuai KTP
- Setelah itu, pilih cara pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Atau dapat dilakukan dengan membayar secara langsung di kantor polisi
- Lengkapi setiap form yang diminta situs, seperti data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik
- Kemudian, unggah lampiran dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Klik opsi Proses
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor yang nantinya digunakan sebagai bukti pembayaran SKCK online
Adapun, biaya SKCK online adalah Rp30.000
Jika semua tahapan sudah selesai, maka pemohon dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran.
Cara Membuat SKCK di Polsek atau Polres
- Bawalah dokumen yang telah ditentukan ke Polsek atau Polres sesuai domisili. Serahkan dokumen tersebut kepada petugas
- Selanjutnya, isi formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah tersedia di kantor polisi
- Isi Daftar Riwayat Hidup dengan benar dan sesuai
- Lakukan proses sidik jari dengan petugas
- Jika semua tahapan telah dilakukan, bayar pembuatan SKCK Rp30.000
- Persyaratan Membuat SKCK
- Kartu Identitas Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (Enam) lembar dengan latar belakang warna merah. Foto berpakain sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris di wajah, tampak muka. Bao pemohon yang mengenakan hijab, harus tampak muka secara utuh
- Soft file sidik jari
Demikian informasi mengenai cara membuat SKCK lewat HP. Semoga Bermanfaat!
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















