SuaraPemerintah.IDÂ – Pemilihan umum (Pemilu) adalah landasan demokrasi di mana suara rakyat menjadi penentu arah kebijakan negara. Dalam setiap pemilihan, integritas proses pemungutan suara adalah kunci utama.
Seperti diketahui, Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Salah satu elemen yang menjadi fokus utama dalam Pemilu adalah keabsahan surat suara. Surat suara yang sah adalah kunci bagi pemilihan yang adil dan transparan.
Di Pemilu 2024, pemahaman tentang perbedaan antara surat suara sah dan tidak sah menjadi sangat penting untuk memastikan validitas hasil suara. Berikut ini adalah beberapa perbedaan yang dapat membantu pemilih memahami peran penting surat suara dalam pemilihan umum.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilaksanakan pada 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak memilih diberi kesempatan untuk mencoblos presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Masyarakat Indonesia memilih dengan mencoblos surat suara. Pilihan masyarakat = dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.
Lantas, bagaimana cara mengetahui surat suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut kami lansir informasi dari CNNIndonesia.com
Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat suara sah
Suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.
Surat suara tidak sah
Setidaknya ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Pertama, jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News