Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

TNI Tegaskan Prabowo Diberhentikan dengan Hormat Bukan Dipecat

SuaraPemerintah.ID – Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menegaskan bahwa Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 1998 lalu, melainkan diberhentikan dengan hormat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan, menurut Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya ialah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun. Tidak ada kata-kata yang menunjukkan pemecatan dalam keputusan tersebut.

- Advertisement -

Reputasi Prabowo semasa bertugas di ABRI kembali menjadi sorotan karena rencana pemberian gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo akan dianugerahi pangkat Jenderal pada hari ini.

Prabowo merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhirnya di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

- Advertisement -

Pada masa itu, Prabowo dicopot dari jabatannya sebagai Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI, BJ Habibie, terkait situasi nasional saat itu.

Saat ini, Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju di pemerintahan Jokowi. Dia juga menjadi calon presiden nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden 2024.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat akan dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

“Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI,” kata Dahnil yang dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (27/2).

Dahnil menjelaskan pangkat jenderal Prabowo adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu, kata dia, diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kenaikan pangkat serupa juga pernah diterima beberapa perwira tinggi sebelumnya seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), eks Kepala BIN AM Hendropriyono, dan beberapa tokoh militer lain.

“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” ujar Dahnil.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru