SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen mereka untuk mengatasi kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin dan rentan di seluruh negeri.
PKH tidak hanya sekadar menyediakan bantuan finansial, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pendidikan dan kesehatan.
Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024, pencairan dana dapat dilakukan melalui beberapa skema. Anda dapat mengambil bantuan PKH secara langsung di Kantor Pos terdekat atau pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Adapun, pencairan PKH tahap 2 akan segera dicairkan kembali dalam tahap penyaluran kedua tahun ini. Ini adalah bagian dari keunggulan PKH, yang memiliki keberlangsungannya yang rutin sepanjang tahun.
Sebelumnya, PKH Tahap 1 telah dicairkan pada awal bulan Maret 2024 ini. Dengan demikian, perkiraan pencairan PKH tahap 2 tahun 2024 berada di rentang waktu antara tanggal 25 hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
PT Pos Indonesia juga dapat menyalurkan bantuan PKH kepada komunitas penerima manfaat. Program ini juga menyalurkan bantuan langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door khusus dilakukan untuk masyarakat dengan akses terbatas.
Pencairan PKH 2024 dilaksanakan dalam empat tahap selama setahun. Berikut jadwal pencairannya:
- Tahap Pertama: Januari-Maret 2024
- Tahap Kedua: April-Juni 2024
- Tahap Ketiga: Juli-September 2024
- Tahap Keempat: Oktober-Desember 2024
Cara Mengecek Bantuan Sosial PKH 2024
Untuk mengecek status Anda sebagai penerima bantuan PKH 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Klik “Cari Data”
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, nama dan status Anda akan muncul pada halaman hasil pencarian.
Nominal Bantuan PKH 2024
Besaran bantuan PKH 2024 dibagi menjadi tujuh golongan penerima dengan nominal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Balita Usia 0-6 Tahun
Bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap. - Ibu Hamil dan Masa Nifas
Bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap. - Siswa Sekolah Dasar (SD)
Bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap. - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap. - Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap. - Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap. - Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















