Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Korlantas Polri: Pelat Kode ‘ZZ’ Tetap Tidak Bebas dari Aturan Ganjil Genap

SuaraPemerintah.ID – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus kode ‘ZZ’ tidak terlepas dari kebijakan ganjil genap. Kendaraan dengan pelat ini akan tetap ditindak, jika melanggar kebijakan tersebut.

Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Hukum (Rakornis POM TNI-Propam Polri) di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis (2/5/24).

- Advertisement -

“Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang,” ujarnya.

Kendati begitu, Dirregident Korlantas Polri menyatakan aturan ini tetap ada pengecualian apabila pengguna pelat ‘ZZ’ dengan pengawalan. Mereka bisa tetap melintas tanpa terkena aturan aturan ganjil-genap.

- Advertisement -

“Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan, contoh Panglima TNI beliau pakai ZZT, lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap, boleh,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Brigjen Pol. Yusri Yunus juga menyebut penindakan tilang pelat khusus saat ini sudah berkurang. Namun, kini marak praktik penggunaan pelat khusus palsu.

“Alhamdulillah sekarang sudah agak berkurang. Tetapi orang Indonesia inovasinya tinggi, jago-jago memalsukan. Sipil sudah banyak kami tangkap (terkait penggunaan pelat palsu),” tuturnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru