spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri LHK Menegaskan Pentingnya Pengaturan Karbon untuk Kedaulatan Negara

SuaraPemerintah.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur perdagangan karbon untuk menjaga kedaulatan negara. Dia menekankan perlunya aturan yang tegas untuk mencegah praktik green washing dan ‘karbon hantu’.

“Perlu saya tegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Chairman of KADIN Netzero Hub dalam forum bisnis mengenai perdagangan karbon menciptakan penyesatan informasi yang serius terhadap kondisi sebenarnya dalam upaya aksi iklim di Indonesia, termasuk insentif aksi iklim terkait dengan Nilai Ekonomi Karbon,” kata Menteri Siti Nurbaya dalam pernyataan tertulis yang diberikan kepada pers di Jakarta pada Senin (06/05/2024).

Dalam forum bisnis KADIN di Singapura, diklaim bahwa Pemerintah tidak memberikan dukungan, tidak ada regulasi yang jelas, dan kebijakan berada dalam ketidakpastian. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, gambaran tersebut sangat menyesatkan karena tidak mencerminkan kondisi yang sedang disiapkan oleh Pemerintah RI berdasarkan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan regulasi sesuai Konvensi UNFCCC.

Menteri LHK menegaskan bahwa diskursus dan materi yang disampaikan dalam Forum Bisnis di Singapura tersebut jelas menolak upaya-upaya pemerintah dan pengaturan yang telah disiapkan. “Ini adalah penyesatan informasi yang jelas,” tambahnya.

“Konsekuensi dari penyesatan ini adalah ancaman terhadap kedaulatan negara atas langkah-langkahnya untuk mengimbangi karbon hutan tanpa otoritas dan dengan land management agreement yang dapat mengganggu yurisdiksi negara, serta potensi penyelewengan terhadap perijinan konsesi yang diberikan oleh negara kepada operator atau badan usaha,” tegas Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri LHK menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan mandat Pasal 28 H dan Pasal 33 UUD 1945. Langkah-langkah pengelolaan karbon harus dilakukan secara konstitusional, sistematis, dan bertanggung jawab.

“Tentu saja, kami menghormati konvensi internasional dari COP ke COP UNFCCC yang menetapkan peran Negara RI dalam menjaga ketertiban dunia, sesuai dengan mandat Pembukaan UUD 1945. Dengan kondisi tersebut, regulasi perdagangan karbon dikembangkan di Indonesia,” kata Menteri Siti.

Mengenai regulasi perdagangan karbon, Menteri Siti menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan tata cara teknisnya juga telah diatur dalam aturan pelaksanaan dengan Peraturan Menteri LHK. Perpres 98 tersebut menetapkan tata cara perdagangan karbon baik untuk perdagangan dalam negeri maupun internasional.

Skema-skema perdagangan karbon meliputi cap and trade, carbon offset, perdagangan emisi, result based payment, serta pungutan atas karbon. Sedangkan untuk skema karbon offset, perdagangan emisi, dan result based payment telah diatur dan beroperasi dengan kinerja yang telah terbukti.

“Tidak boleh ada penyimpangan dari tujuan asli pengaturan nilai ekonomi karbon untuk upaya bersama dalam penurunan emisi karbon Indonesia, yaitu memenuhi komitmen Negara RI dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui NDC, serta memberikan insentif yang dapat diterima oleh semua pemangku kepentingan dalam penurunan emisi karbon,” ujar Menteri LHK.

Menteri Siti menekankan bahwa aturan dan ketentuan tentang perdagangan karbon telah mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar Konstitusi dan hasil keputusan COP UNFCCC. Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam aksi iklim, terutama dengan Agenda Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, di mana sektor kehutanan memberikan kontribusi signifikan terhadap emisi GRK nasional.

Terkait dengan insentif perdagangan karbon, Menteri Siti menyatakan bahwa langkah-langkah dalam penurunan emisi GRK harus disertai dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Distribusi pendapatan dari hasil perdagangan karbon harus diatur secara jelas, termasuk pendapatan bagi pemerintah, pelaksana operasional, dan masyarakat sebagai upah atau penghargaan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa target penurunan emisi Indonesia menurut Enhanced National Determined Contribution (ENDC) adalah sebesar 31,89% pada tahun 2030 dengan dukungan nasional dan dapat mencapai 43,2% dengan dukungan internasional dalam hal finansial dan teknologi.

Berdasarkan data inventarisasi GRK, tingkat emisi GRK nasional periode 2010-2022 menunjukkan fluktuasi. Meskipun terjadi fluktuasi, Indonesia telah mencapai penurunan emisi yang signifikan terutama dalam sektor energi. Ini menandakan kemajuan yang baik dalam upaya mitigasi emisi karbon di Indonesia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru