SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program bantuan sosial. Salah satu inisiatif tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), yang bertujuan untuk membantu siswa melanjutkan pendidikan dengan lebih baik.
Program KIP dan PIP memberikan bantuan berupa uang tunai atau bantuan non-tunai kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, pendaftaran sangat penting dilakukan tepat waktu. Berikut adalah informasi mengenai syarat penerima dan cara pendaftaran untuk tahun 2024.
Syarat Penerima Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024
Peserta didik merupakan pemegang KIP yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Peserta didik berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk peserta didik yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta didik yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik korban musibah di daerah konflik.
- Peserta didik berkebutuhan khusus.
- Peserta didik yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana.
Cara Pendaftaran Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024
- Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Peserta didik mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
- Setelah itu, sekolah akan mencatat data peserta didik calon penerima.
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Dapodik.
- Peserta didik akan mendapatkan KIP dan/atau PIP jika memenuhi syarat dan lolos verifikasi.
Besar Bantuan Bansos KIP dan PIP Sekolah 2024
- KIP: Rp 1.000.000 per tahun untuk peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK. KIP dapat dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menunjukkan KIP dan KK.
- PIP: Rp 450.000 per tahun untuk peserta didik SD, Rp 750.000 per tahun untuk peserta didik SMP, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk peserta didik SMA/SMK. PIP dapat dicairkan melalui BRI untuk peserta didik SD-SMP dan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) untuk peserta didik SMA-SMK.
Mari bersama-sama mendukung program-program ini untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Terima kasih telah membaca dan semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga Anda.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News