SuaraPemerintah.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan mengenai isu penerapan kewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025. Jokowi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rapat atau pembahasan terkait implementasi asuransi tersebut.
“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi singkat usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025. Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Jokowi Buka Suara soal Mobil-Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)















