SuaraPemerintah.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pendapatan negara tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, setara 12,32% dari PDB. Wakil Menteri Keuangan, Thomas A. M. Djiwandono, memaparkan strategi untuk mencapai target ambisius tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09).
Thomas menyatakan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan mengoptimalkan pendapatan negara. Lima langkah utama yang akan ditempuh mencakup pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan; penanganan keberatan, banding, dan gugatan; serta perumusan kebijakan administratif.
“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus melakukan extra effort dengan didukung sumber daya yang memadai,” ungkap Wamenkeu Thomas.
Baca juga : Kemenkeu Sukses Hemat Anggaran Rp2,21 Triliun, Lewat Cara Ini!
Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi, optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.
Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor. Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













