Sebanyak 10.794 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 44 kelurahan di Jakarta Pusat, Kamis (7/11), dilantik. Mereka akan bertugas di 1.542 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat, Efniadiansyah mengatakan, para petugas KPPS yang dilantik merupakan personel yang telah ditetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan. Mereka resmi bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember mendatang.
“Pelantikan ini sebagai bentuk pengukuhan dan pengesahan status KPPS untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Efni, di Kantor Lurah Johar Baru, Kamis (7/11).
Baca juga:Â KPU Pastikan Distribusi Surat Suara Pilkada 2024 Sesuai Target
Dilanjutkannya, petugas KPPS merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024. Mereka akan bertugas mulai dari tahapan pemilihan, pemungutan, perhitungan suara, hingga pembuatan berita acara dari hasil perhitungan suara.
Menurut Efni, petugas KPPS yang dilantik ini sebelumnya telah melewati proses seleksi terbuka, pada 17 September hingga 5 Oktober lalu.
Diharapkannya, para petugas KPPS yang telah dilantik ini memiliki kompetensi, kapasitas kemampuan, dan kemandirian yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk menjaga netralitas, integritas, dan kepercayaan publik.
“Semoga Pilkada ini berjalan lancar, aman dan damai, serta hasilnya mencerminkan aspirasi masyarakat di DKI Jakarta,” harapnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















