Kabar baik bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis hari ini, Selasa (10/12/2024). Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu ke kantor Satpas.
Berikut lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mal Ciputra
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum menuju lokasi, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Hasil tes psikologi
Jangan lupa, perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda harus membuat SIM baru di Satpas sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- Rp 80.000 untuk SIM A
- Rp 75.000 untuk SIM C
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Jika Anda memiliki SIM B, perpanjangan hanya dapat dilakukan di kantor Satpas karena jenis kendaraan yang diwakili berbeda, khususnya untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Manfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di Satpas dan pastikan dokumen Anda lengkap agar prosesnya berjalan lancar. Jangan sampai kelewatan, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















