Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai membahas wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, yang sebelumnya telah menjadi topik diskusi antara Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa DPR tengah mendalami gagasan tersebut.
Menurut dia, DPR pun tengah mendengar ide pembatasan media sosial tersebut dan sudah sempat dibicarakan. Untuk itu, menurutnya DPR pun nantinya akan membahas hal itu lebih dalam.
Dasco menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan legislatif untuk mengevaluasi dampak positif dan negatif dari pembatasan tersebut, mengingat beberapa negara lain sudah memberlakukan pembatasan media sosial berdasarkan usia. “Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai bahwa harus ada keberpihakan dari pemerintah untuk melindungi anak-anak bangsa dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Menurutnya, media sosial mempunyai dampak negatif yang sangat besar bagi anak-anak, khususnya yang di bawah umur. Dia mengatakan kemampuan anak-anak belum mumpuni untuk menyerap dan menyeleksi konten-konten di media sosial.
Dia pun belum bisa berspekulasi terkait potensi perancangan Undang-Undang untuk pembatasan penggunaan media sosial tersebut. Menurutnya Komisi I DPR RI pun akan mengkaji lebih lanjut.
“Jangan sampai anak-anak bangsa kita tumbuh dengan pemikiran atau konten yang mereka terima, yang tidak layak untuk seumur mereka dan berpotensi merusak jiwa dan pikiran mereka, dan bisa berdampak pada akhlak dan moral mereka,” kata dia.
Saat ini, Presiden Prabowo Subianto bersama Meutya Hafid sedang mendiskusikan langkah-langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Meutya menyebutkan, pemerintah mungkin akan menyusun draf peraturan sementara, sambil menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk perlindungan anak di dunia maya.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Senin (13/1).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











