Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Jakarta dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada Rabu (7/5/2025) dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro yang rutin menginformasikan jadwal dan lokasi SIM Keliling setiap harinya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen dan Syarat Perpanjangan SIM:
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa:
-
KTP asli dan fotokopinya
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
-
Formulir permohonan yang bisa diisi di lokasi
-
Mengikuti tes kesehatan di gerai layanan SIM Keliling
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik harus membuat SIM baru dengan mengajukan permohonan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM 2025 Sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Layanan ini dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM tepat waktu guna menghindari sanksi hukum dan demi keselamatan berkendara di jalan raya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















