Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

HUT ke-79 Bhayangkara, Layanan SIM Keliling Hadir di Monas dan Sejumlah Lokasi Lain

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling di beberapa titik strategis di Jakarta pada Selasa (01/7). Salah satu lokasi utama layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut berada di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi lengkap mobil SIM Keliling hari ini:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Kawasan Monas (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Kawasan Monas (09.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kawasan Monas (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini diimbau untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap, di antaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang asli dan masih berlaku

  • Bukti pemeriksaan kesehatan

  • Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya satu hari, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor kepolisian yang telah ditentukan.

Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditetapkan sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Kehadiran mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis yang mendekatkan layanan publik kepada warga.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru