Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (25/7). Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro. Layanan Samsat Keliling Jadetabek mulai beroperasi sejak pagi hari dan tersebar di berbagai lokasi strategis.
Berikut daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling hari ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00-15.00 WIB) dan Gedung Wali Kota Jaksel (09.00-14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00-15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Foodmosphere Busway Parkir (09.00-13.00 WIB)
-
Serpong: Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-19.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City (09.00-12.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB
-
Kelapa Dua: Gading Town House Square, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Kota Bekasi: Samsat Kota Bekasi, pukul 09.00-14.00 WIB
-
Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Depok: Samsat Depok, pukul 08.00-14.00 WIB
-
Cinere: Samsat Cinere, pukul 08.00-14.00 WIB
Untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Keliling, masyarakat diimbau membawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Sementara untuk keperluan perpanjangan pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengurusnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Sebagai alternatif digital, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan secara online di 33 provinsi langsung dari ponsel. Setelah proses selesai, STNK akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, SIGNAL tidak dapat digunakan untuk kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Dalam kasus tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat.
Dengan beragam pilihan layanan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB, serta turut mendukung peningkatan kesadaran pajak kendaraan bermotor secara luas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






