Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari Selasa (5/8) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi mengenai lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling ini diumumkan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan hanya diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut adalah lokasi SIM Keliling di Jakarta:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling ini wajib membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopinya
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya
-
Formulir permohonan perpanjangan
-
Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah melewati masa berlaku. Pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa diwajibkan untuk melakukan pembuatan ulang di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat meningkatkan kemudahan akses layanan publik, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News