Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik lokasi di Jakarta, Senin (11/8), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Mengutip informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi lengkapnya:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta formulir permohonan yang dapat diisi di lokasi. Selain itu, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan di gerai SIM Keliling.
Polda Metro Jaya menegaskan, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News