Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini: Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, pengesahan STNK, serta pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus kewajiban administrasi kendaraan lebih cepat dan praktis. Lokasi layanan pun tersebar di berbagai titik strategis agar mudah dijangkau. Informasi resmi mengenai lokasi Samsat Keliling hari ini diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).

  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB).

  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang

  1. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).

  2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  3. Ciledug: Pol Perum Poris Tangerang & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).

  4. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–11.00 WIB).

  5. Kelapa Dua: Halaman GTwon Square Gading (08.00–14.00 WIB).

Lokasi Samsat Keliling di Bekasi dan Depok

  1. Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB).

  2. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (08.00–14.00 WIB).

  3. Depok: Halaman parkir Samsat Depok & Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB).

  4. Cinere: Halaman kantor Samsat (08.00–14.00 WIB).

Syarat Mengurus Pajak di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing dengan fotokopi. Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru