Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling Jakarta untuk membantu masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (26/8). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di wilayah Ibu Kota.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Sebelum mendatangi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM asli yang masih berlaku
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, bahkan hanya satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga harus menanggung biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















