spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hari Ini, Senin: Berikut 13 Lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 titik lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (8/9).

Layanan Samsat Keliling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).

  • Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB).

  • Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  • Kelapa Dua: halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka Cikarang (09.00–14.00 WIB).

  • Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Pondok Gede (08.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Sementara itu, layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi untuk hari ini ditiadakan sementara waktu.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa beberapa dokumen, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopi. Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan maupun penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru