Rabu, November 12, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Dana KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dicairkan, Berikut Besarannya per Jenjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencairkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 mulai 10 September 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap dengan jumlah penerima mencapai 707.513 peserta didik, sedikit berkurang dibandingkan periode sebelumnya pada Juni 2025 sebanyak 707.622 penerima.

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, menjelaskan bahwa jumlah penerima KJP Plus Tahap II ditentukan berdasarkan hasil verifikasi ketat. Proses ini melibatkan pengecekan data kependudukan, status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta kepemilikan aset keluarga.

- Advertisement -

Kemudian, anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK) tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, anggota keluarga dalam KK tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri dan pegawai tetap BUMN/BUMD.

“Maka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode Januari -Juni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode Juli-Desember 2025) sebanyak 707.513 siswa,” kata Taga seperti dilansir dari laman Antara, Kamis (11/9).

- Advertisement -

Dana KJP Plus disalurkan untuk berbagai jenjang pendidikan, dengan besaran bantuan berbeda sesuai kebutuhan. Untuk jenjang SD/SDLB/M, 338.771 siswa menerima Rp250 ribu per bulan, plus tambahan Rp130 ribu untuk SPP sekolah swasta.

Selanjutnya untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs, 192.020 siswa menerima Rp300 ribu per bulan, ditambah Rp170 ribu untuk SPP swasta. Untuk 61.139 siswa SMA/SMALB/MA mendapat Rp420 ribu per bulan, plus Rp290 ribu untuk SPP swasta.

Khusus anak 112.891 siswa SMK akan menerima Rp450 ribu per bulan, dengan tambahan Rp240 ribu untuk SPP swasta. Terakhir, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2.696 peserta didik menerima Rp300 ribu per bulan.

Dinas Pendidikan DKI menegaskan bahwa dana personal maksimal dapat dicairkan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa dana disalurkan non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, seperti buku, perlengkapan sekolah, hingga transportasi.

Lalu, bagi penerima baru memerlukan pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM. Kemudian pengambilan serta penerimaan buku tabungan dan ATM serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank Jakarta.

Program bantuan pendidikan KJP Plus menjadi salah satu instrumen penting Pemprov DKI dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun serta membuka akses pendidikan yang lebih adil dan merata.

Selain itu, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.ada program Koperasi Desa Merah Putih. Tidak hanya itu, hal serupa juga berlaku untuk program Kampung Nelayan atau Desa Nelayan yang tahun ini ditargetkan mencapai 100 desa.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru