Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (23/9) di lima titik lokasi. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C.
Melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis meski hanya sehari, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan baru di Satpas atau gerai resmi kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri, biaya perpanjangan SIM di Jakarta adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi resmi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






