Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, Rabu (8/10). Layanan ini memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan bahwa pelayanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa titik lokasi di lima wilayah kota administrasi.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai SIM Keliling.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan harus dilakukan dengan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun besaran biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen legal berkendara secara cepat, aman, dan efisien tanpa perlu antre panjang di kantor kepolisian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















