Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (9/10). Layanan ini memudahkan warga untuk mengurus perpanjangan tanpa perlu datang ke kantor Satpas utama.
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik wilayah DKI Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat dan efisien tanpa antre panjang di kantor kepolisian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News