Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Selasa (14/10). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperpanjang SIM melalui gerai keliling, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama yang asli dan masih berlaku
-
Bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi berkendara di wilayah Jakarta.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















