Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (28/10), untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima titik wilayah DKI Jakarta, yakni:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Untuk bisa mengakses layanan ini, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang.
-
Bukti cek kesehatan.
-
Bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Untuk jenis SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena peruntukannya berbeda. Pemilik SIM B diwajibkan memperpanjang di kantor Satpas, mengingat dokumen tersebut digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Informasi Tambahan
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas utama. Warga diimbau memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti ketentuan waktu layanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















