Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (3/12). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB dan tersebar di lima titik berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemilik SIM diwajibkan membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengurus kelengkapan administrasi berkendara secara cepat dan efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












