Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (30/12) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi lokasi layanan diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah Jakarta, yakni:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP, SIM lama (fisik dan fotokopi), bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Ditlantas menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku sudah lewat, pemilik SIM diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Kepolisian mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












