Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling pada Rabu (31/12) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi @tmcppoldametro, yang menyebutkan bahwa layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pemohon dengan SIM B atau SIM yang telah kedaluwarsa diarahkan untuk mengurus perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan ketentuan dokumen.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Berikut lima titik layanan yang dibuka hari ini:
-
Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara – LTC Glodok
-
Jakarta Selatan – Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen & Proses Layanan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa:
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP
-
Fotokopi masing-masing dokumen
Di lokasi layanan, pemohon akan diminta mengisi formulir, kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebelum proses perpanjangan diproses.
Biaya Perpanjangan SIM
Merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon wajib membayar biaya tambahan:
-
Tes psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperbarui dokumen berkendara secara cepat dan dekat dari lokasi domisili.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









