Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Selasa. Informasi mengenai titik layanan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling disebar di sejumlah titik strategis, antara lain:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan depan parkiran TMP Kalibata (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere (09.00–13.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Sebelum mengakses layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus antre di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















