Senin, Februari 2, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Jadetabek Senin Ini: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Lengkap

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (2/2). Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus antre di kantor Samsat.

Informasi lokasi layanan diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Warga dapat memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling di wilayah berikut:

- Advertisement -

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)

  • Halaman parkir Mall Itali Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Barat

  • Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB)

  • Parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Kota Tangerang

  • Alun-Alun Cibodas (09.00–14.00 WIB)

  • Parkiran busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)

Ciledug

  • Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang (09.00–12.00 WIB)

  • Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)

Serpong

  • Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB)

  • Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

Ciputat

  • Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)

  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua

  • Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi

  • Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (09.00–12.00 WIB)

Kabupaten Bekasi

  • Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)

Depok

  • Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)

  • Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)

Cinere

  • Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan warga agar membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi sebagai syarat pengurusan.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru