spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka hingga 14.00 WIB, Ini Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (25/2). Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan bahwa layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah wilayah Jakarta.

Untuk memudahkan masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik layanan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Berikut lokasi lengkap SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen, di antaranya KTP asli dan fotokopinya, SIM asli, serta formulir permohonan. Pemohon juga harus menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, perpanjangan tidak dapat dilakukan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, tarif yang berlaku mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru